
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan gelar wicara radio terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bersama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Palu di Studio RRI Kota Palu (Rabu, 8/12). Kegiatan ini mereka lakukan untuk mensosialisasikan UU HPP kepada wajib pajak yang ada di kota Palu sehingga wajib pajak mengetahui segala perubahan yang terdapat dalam UU HPP.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Suherman dan Alixas Biki. Dalam paparannya, Suherman menyampaikan beberapa perubahan yang diatur didalam UU HPP. Hal tersebut diantaranya adalah menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi ditambah dari empat lapis menjadi lima lapis.
Mereka juga menyebutkan bahwa batas atas lapis pertama diperlebar menjadi Rp60 Juta dari semula Rp50 Juta, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak, pajak karbon dan perubahan pengaturan di UU Cukai melalui UU HPP akan berupa penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai.
Pada kesempatan ini, Suherman juga menjelaskan perubahan jumlah peredaran usaha (omzet) yang tidak kena pajak ditetapkan Rp500 Juta, sehingga orang pribadi yang punya usaha (pengusaha perorangan) dan menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, maka mereka tidak dikenai PPh sepanjang omzetnya belum mencapai Rp500 Juta per tahun. Pada akhir gelar wicara, Suherman mengingatkan tarif umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik bertahap mulai 2022, dari 10 persen menjadi 12 persen dan tarif khusus akan diatur kemudian.
- 18 views