Oleh: Putu Dian Pusparini, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Dion, pria 23 tahun yang baru satu tahun bekerja sebagai analis keuangan di salah satu dari 4 besar Kantor Akuntan Publik (KAP) di Indonesia. Ia yang merupakan anak sulung dari keluarga sejahtera, si hobi pamer. Siapa yang tak tahu kalau mobil mini yang harganya Rp700 juta sampai dengan Rp1 miliar sudah jadi miliknya sejak kemarin. Mobil itu terpampang nyata di semua media sosialnya.

Jangankan mobil mini, mobil sport pun sudah ia miliki sejak berkuliah di salah satu universitas bergengsi di Amerika Serikat. Tak tahu kabar mobil itu bagaimana, yang pasti foto mobil itu ada di urutan ke-20 tertua di Instagramnya. Iya, saya paling tahu karena gemas harta itu tidak ada di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

PPS adalah Jalan Ninja

Tahun 2021 menjadi tahun yang sibuk bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan diundangkannya Undang Undang (UU) tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP) tanggal 29 Oktober 2021, membuat semua desas-desus tentang amnesti pajak jilid 2 terjawab. “Tidak ada satu pasal pun yang membahas tentang amnesti pajak,” pikir Dion mulai ketar-ketir. Deretan mobil mewahnya akan jadi sumber pajak bagi DJP jika tak ia laporkan.

Setelah hampir  15 menit ia berselancar di laman pajak.go.id, akhirnya Dion menemukan titik terang. Bab V UU HPP mengatur mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). ”Voluntary Disclosure Program,” sebut Dion yang lebih sering menggunakan bahasa Inggris.

PPS adalah jalan ninja bagi Dion. Bagaimana tidak, sanksi merupakan suatu bentuk kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh membayar pajak. Sanksi itu memberikan kewibawaan kepada hukum dan memaksa orang mematuhi hukum. Dalam hal ini membayar pajak adalah wajib hukumnya bagi orang pribadi atau badan yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif agar bisa disebut sebagai wajib pajak.

Adanya PPS, setidaknya membuat Dion bisa bernapas lebih lega melihat deretan mobil mewahnya yang belum dilaporkan di SPT Tahunannya. Sesungguhnya ia sukarela untuk membayar, tetapi yang namanya membayar atas apa yang tak ia terima secara langsung, pasti susah baginya untuk membayar dalam jumlah yang besar.

Apa itu PPS? 

PPS adalah program untuk wajib pajak dapat mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang dilaporkan pada saat Amnesti Pajak Tahun 2016-2017 atau dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2020. Ada dua skema penerapan PPS, yaitu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan peserta Amnesti Pajak Tahun 2016-2017 serta bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang bukan peserta Amnesti Pajak Tahun 2016-2017.

Tentunya tarif PPS bagi skema 1 dan skema 2 berbeda. Nanti kalau sama, Dion lebih untung daripada wajib pajak yang sudah pernah ikut amnesti pajak dan sudah patuh secara sukarela di tahun-tahun setelah amnesti pajak. Tentunya, UU HPP ini terbit dengan asas keadilan.

Tarif yang dikenakan bagi wajib pajak peserta amnesti pajak adalah :

  1. 11% untuk deklarasi harta luar negeri;
  2. 8% untuk repatriasi harta luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri; dan
  3. 6% untuk repatriasi harta luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau sektor pengolahan Sumber Daya Alam atau sektor energi terbarukan.

Dengan dasar pengenaan pajak adalah jumlah harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 s.d. 31 Desember 2015.

Tarif yang dikenakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan peserta amnesti pajak adalah :

  1. 18% untuk deklarasi harta luar negeri;
  2. 14% untuk repatriasi harta luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri; dan
  3. 12% untuk repatriasi harta luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau sektor pengolahan Sumber Daya Alam atau sektor energi terbarukan.

Dengan dasar pengenaan pajak adalah jumlah harta bersih yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.

Jadi dalam hal ini atas mobil sport  Dion yang ada di Amerika akan lebih baik jika harta itu direpatriasi dan diinvestasikan ke dalam SBN atau sektor pengolahan Sumber Daya Alam atau sektor energi terbarukan jika ingin membayar seminimal mungkin. Karena tahun 2016 Dion masih berkuliah, Dion hanya bisa menggunakan skema kedua yaitu tarif 12%--18%.

Apa yang Harus Disiapkan?

PPS akan berlangsung selama enam bulan di tahun 2022 mulai dari 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Kita harus menyiapkan semua harta kita agar bisa dilaporkan sebelum DJP mengetahuinya sendiri.

Berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) UU HPP, Dion harus menyiapkan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta. Selain itu juga dilampiri dengan :

  1. Bukti pembayaran PPh Final;
  2. Daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan;
  3. Daftar utang;
  4. Pernyataan mengalihkan harta bersih di NKRI jika Dion mau memboyong mobil sport-nya ke Indonesia paling lambat 30 September 2022
  5. Pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada SBN atau sektor pengolahan Sumber Daya Alam atau sektor energi terbarukan jika Dion mau menginvestasikan hartanya paling lambat 30 September 2023.

Kini, Dion sedang sibuk menyiapkan dokumen-dokumen tersebut. Iya, lagi-lagi saya tahu karena saya gemas melihat story instagramnya yang tak kunjung usai. Walau gemas, semoga semakin banyak Dion-Dion yang lain. Ini semua bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela dari setiap wajib pajak.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja