
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar memberikan edukasi Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS kepada seluruh Bendahara BOS dan Kepala Sekolah SD Negeri se-Kecamatan Jatiyoso dan Jumantono (Jumat, 3/12). Kegiatan yang digelar di Karanganyar ini bekerja sama dengan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar.
Kepala Bidang Akuntansi Badan Keuangan Daerah Widodo Ferriyanto dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa bendahara dana BOS di sekolah masih banyak yang belum memahami pelaporan dan pembayaran pajak dengan benar. “Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan bapak ibu bendahara pengelola dana BOS dalam melakukan pemungutan, pemotongan, dan pembayaran pajak,” ujar Widodo.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Karanganyar Windah Ferry Cahyasari sebagai narasumber menyampaikan materi tentang ketentuan perpajakan bagi bendaharawan dana BOS. Ia juga menjelaskan terkait ketentuan terbaru yang terkait dengan bendaharawan seperti aturan tarif dalam UU HPP dan juga terkait kewajiban bendahara melalui e-Bupot Instansi Pemerintah.
“Bapak ibu Bendahara Dana Bos, merupakan Sub Unit Organisasi dari Instansi Pemerintah yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar, sehingga NPWP yang diguinakan adalah NPWP Instansi Pemerintah,” ungkap Windah.
Penyampaian materi diakhiri dengan sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan tentang pelaporan dan pembayaran pajak dan juga tentang pemindahbukuan pembayaran yang terlanjur salah juga diajukan oleh peserta. Sebagai penutup disampaikan juga bahwa wajib pajak dapat menyampaikan pertanyaan atau berkonsultasi secara daring melalui layanan WhatsApp konsultasi KPP Pratama Karanganyar.
KPP Pratama Karanganyar berharap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan para Bendahara Pengelola Dana BOS dalam melakukan pemungutan, pemotongan, dan pembayaran pajak.
- 57 views