Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu dan KPP Pratama Bengkulu Dua melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diadakan oleh secara daring pada dua sesi. Sesi I diikuti oleh 46 peserta dan Sesi II diikuti oleh 21 peserta di Ruang Studio Pusat Edukasi dan Konsultasi (PUSAKO) KPP Pratama Bengkulu Satu, Kota Bengkulu (Selasa, 30/11).

Novidar Yanti, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bengkulu Satu menyampaikan sambutannya bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang UU HPP telah ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2021.

"UU HPP ini memiliki beberapa cluster perubahan pada Undang-Undang Perpajakan meliputi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang berlaku sejak tanggal diundangkan. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berlaku pada Tahun Pajak 2022. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang berlaku sejak tanggal 1 April Tahun 2022, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berlaku selama 6 Bulan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, dan UU Cukai yang berlaku sejak tanggal diundangkan serta Pajak Karbon yang akan berlaku pada tanggal 1 April 2022," ujar Novi.

Novi menambahkan bahwa tujuan diundangkan UU HPP adalah untuk mendukung percepatan dan pertumbuhan ekonomi negara, meningkatkan penerimaan negara, meningkatkan keadilan bagi semua warga negara, perluasan basis pajak, dan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Novi mengungkapkan rasa terima kasih dan harapannya kepada wajib pajak.“Terima kasih kepada wajib pajak yang telah berkontribusi kepada negara dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Kami berharap setelah acara ini, peserta sosialisasi dapat mengetahui dan memahami materi Undang-Undang HPP ini karena sudah ada beberapa perubahan cluster perpajakan yang berlaku dan akan berlangsung pada tahun depan. Dan mohon doanya agar Direktorat Jenderal Pajak dapat mencapai target penerimaan Negara yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Novi.

Tim penyuluh pajak menjelaskan bahwa UU HPP melengkapi UU Cipta Kerja yang telah keluar terlebih dahulu. Pada UU Cipta Kerja terdapat UU KUP, PPh dan PPN yang mengalami revisi atau beberapa hal yang belum diatur dan masih kurang lengkap. Karena peraturan perpajakan pada umumnya bersifat dinamis yang mengikuti perkembangan zaman seperti penjualan secara online dan administrasi perpajakan secara nnline semuanya tertuang dalam UU sebagai payung hukum.

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu dan Bengkulu Dua mengakhiri kegiatan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan pembicara.