
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates melakukan program ‘blusukan’ ke kelurahan Pengasih (Senin, 6/12). Tujuan dari program ini adalah untuk mengedukasi para bendahara instansi pemerintah, khususnya bendahara desa agar melakukan pelaporan SPT Masa melalui e-bupot instansi pemerintah. Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh beberapa bendahara desa di bawah naungan Kecamatan Pengasih, yaitu Kelurahan Pengasih, Kelurahan Sendangsari, Kelurahan Margosari, Kelurahan Sidomulyo, dan Kelurahan Kedungsari.
Implementasi bukti pemotongan dan pemungutan pajak melalui e-bupot ini cukup menyedot perhatian para bendahara di instansi pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Hal ini dapat dilihat melalui undangan penyuluhan yang berasal dari beberapa instansi pemerintah untuk mendapatkan pendampingan langsung terkait aplikasi teraktual ini. Sebelum adanya e-bupot instansi pemerintah, bendahara pemerintah menggunakan pelaporan melalui e-SPT, yaitu aplikasi yang perlu diinstal pada komputer atau laptop sebelum digunakan untuk merekam transaksi bukti pemotongan dan pemungutan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan aplikasi pelaporan SPT Masa berbasis web. Aplikasi bukti pemotongan digital e-bupot instansi pemerintah merupakan bentuk peningkatan pelayanan pajak yang diberikan kepada seluruh wajib pajak menyesuaikan era digital seperti sekarang ini. E-bupot instansi pemerintah sengaja diciptakan oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi bendahara instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya khususnya dalam pembuatan bukti potong, bukti pemungutan dan pelaporan SPT Masa. Bendahara harus memasukkan transaksi yang dilakukan dengan rekanan. Saat ini, kepatuhan dalam pelaporan SPT Masa instansi pemerintah masih cukup rendah dikarenakan belum adanya aplikasi yang praktis dan canggih.
Bondhan, salah satu penyuluh KPP Pratama Wates, menyampaikan bahwa penyuluhan ini sekaligus edukasi secara langsung kepada bendahara di seluruh instansi pemerintah Kabupaten Kulon Progo. “Elektronik bukti potong atau disingkat e-bupot ini diimplementasikan mulai 1 September 2021 di mana aplikasi bukti potong ini memindahkan aplikasi yang selama ini menggunakan aplikasi desktop SPT ke pelaporan SPT Masa berbasis web. Bendahara dapat masuk di web djponline.pajak.go.id, di mana aplikasi memiliki dua menu yaitu e-bupot SPT Masa unifikasi dan elektronik bukti potong PPh Pasal 21/26,” ujar Bondhan kepada para bendahara desa.
Bukti pemotongan dan pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik yang ditandatangani secara elektronik. Seperti yang telah disampaikan Bondhan, e-bupot instansi pemerintah ini terdiri dari dua aplikasi. Pertama SPT Masa unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 serta PPN PUT, sehingga dalam satu waktu instansi pemerintah sekaligus melaporkan semua SPT Masa menjadi satu bukti pengiriman elektronik saja. Kedua SPT Masa PPh Pasa 21/26 instansi pemerintah dalam bentuk dokumen elektronik.
Keunggulan aplikasi teranyar ini ialah tingkat akurasi dan validasi data cukup tinggi karena data telah terintegrasi dengan data pihak lain, contohnya seperti data kependudukan. Dengan memasukkan NPWP dan NIK yang benar maka pengguna tidak perlu memasukkan data secara satu-persatu. Oleh karena itu, waktu yang diperlukan untuk memasukkan transaksi menjadi lebih efektif dan efisien. Transaksi yang terinput pun tidak akan hilang karena sudah tersimpan aman di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.
- 219 views