Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo mengadakan kegiatan sosialisasi kepada para bendahara desa terkait dengan kewajiban perpajakan bendahara desa, Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) unifikasi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Hotel Amaris Kota Gorontalo (Senin, 29/11).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para bendahara desa terkait hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, sehingga bendahara secara tepat dan benar dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh bendahara desa se-Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara.
- 23 views