
Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menginginkan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) segera diturunkan untuk mengantisipasi Tahun 2022 mendatang. Demikian disampaikan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Rekno Nawansari saat diminta kesimpulannya terkait acara Tax Gathering KPP Madya Jakarta Utara yang diselenggarakan di Aula Gedung KPP Madya Jakarta Pusat (Selasa, 30/11).
Acara sosialisasi dihadiri 80 wajib pajak diisi sosialisasi UU HPP dilanjutkan dialog Kepala KPP Madya Jakarta Utara dengan wajib pajak. Menurut Rekno, wajib pajak sangat antusias dengan disahkannya UU HPP dimana berbagai keberpihakan kepada wajib pajak tercermin dalam pasal-pasalnya. “Wajib pajak sangat berharap UU HPP dapat membuka peluang lebih besar bagi usaha mereka setelah krisis karena pandemik,” ungkap Rekno.
Rekno menambahkan acara bertemakan “Bersinergi Membangun Bangsa” ditujukan untuk mendengar keinginan wajib pajak dan memberikan semangat kepada wajib pajak untuk bersama-sama melewati krisis pandemik covid-19. Rekno menyebutkan acara Tax Gathering merupakan pertemuannya sebagai kepala KPP Madya Jakarta Utara bertatap muka langsung dengan para wajib pajak. “Acara dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat,” imbuhnya.
Acara Tax Gathering berlangsung cukup meriah, wajib pajak disuguhi tarian khas Betawi dengan judul tari Ondel-Ondel dibawakan pegawai KPP Madya Jakarta Utara, dilanjutkan paparan UU HPP dan dialog dengan wajib pajak.
- 13 views