
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana mengadakan kegiatan sosialisasi secara luring mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada Bendahara Desa di Aula KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kabupaten Kepulauan Sula (Selasa, 23/11).
Dalam kesempatan ini, Kepala KP2KP Sanana Indrasakti berperan langsung sebagai pemateri pada kegiatan sosialisasi UU HPP yang pertama kali disampaikan di KP2KP Sanana.
Pada kesempatan tersebut, Indrasakti menyampaikan beberapa poin yang terdapat pada UU HPP yang perlu diketahui oleh Bendahara Desa, khususnya pada perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Bapak/Ibu selaku bendahara desa perlu ketahui UU HPP ini memberikan beberapa perubahan, khususnya pada perubahan UU PPh dan UU PPN. Di antaranya untuk perubahan lapisan tarif PPh Orang Pribadi ditambah dari empat lapis menjadi lima lapis mulai dari 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35% dan untuk tarif 5% yang awalnya rentang penghasilan mulai 0 - 50 juta berubah menjadi 0 - Rp60 juta. Sedangkan perubahan UU PPN, adanya kenaikan tarif yang dilakukan secara bertahap, untuk tarif 12% mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2021, sedangkan untuk tarif 11% berlaku 1 April 2022,” ujar Indrasakti.
Dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi UU HPP, Indrasakti berharap para Bendahara Desa dapat mengetahui perubahan yang terdapat pada UU HPP yang mulai berlaku pada tahun 2022 sehingga Bendahara Desa dapat menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang belaku.
- 21 views