
Sebagai upaya untuk memastikan wajib pajak khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bulungan memahami aturan terbaru mengenai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Tanjung Selor melaksanakan sosialisasi UU HPP di Kantor Bupati Bulungan, Kab. Bulungan (Selasa, 30/11).
Di hadapan para OPD Kabupaten Bulungan, Kepala KP2KP Tanjung Selor Agus Setiawan mengutarakan bahwa dalam UU HPP tersebut memuat beberapa perubahan dari sisi perpajakan yang menyesuaikan keadaan yang dihadapi saat ini sehingga dirasa perlu untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat mengingat posisi OPD sebagai wajib pajak pemungut yang akan selalu bersinggungan dengan urusan pajak.
"UU HPP mulai berlaku tahun 2022 tapi kami berancang-ancang untuk mensosialisasikan saat ini. UU HPP adalah harmonisasi dari beberapa UU sebelumnya, seperti UU mengatur pajak penghasilan, mengenai Ketentuan Urusan Perpajakan, PPN dan lainnya," kata Agus Setiawan.
Salah satu yang akan berubah ialah mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, ada pula perubahan regulasi terkait pendapatan tidak kena pajak (PTKP)
"Termasuk NIK yang menjadi NPWP, dan berubahnya PTKP untuk jumlah besaran dan persentase. Jadi ini perlu disosialisasikan kepada setiap pihak yang bersinggungan dengan aturan baru tersebut, karena ini jadi tanggung jawab kami untuk menyampaikan ini," jelas Agus.
Agus berharap dengan adanya sosialisasi UU HPP, setiap pihak yang bersinggungan dengan kegiatan perpajakan dapat memahami ketentuan pajak yang terbaru. "Untuk pengenalan mengenai UU HPP ini yang pasti kami berharap perpajakan dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
- 25 views