Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara menyelenggarakan kelas pajak tentang Pajak Pertambahan Nilai - Pajak Ekspor Barang (PPN-PEB) Prepopulated yang diberlakukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring melalui zoom meeting di Jepara (Rabu, 1/12).

Sebelumnya, Tim Penyuluh KPP Pratama Jepara terlebih dahulu menginformasikan kepada wajib pajak PKP melalui Whatsapp Blast untuk undangan serta publikasi melalui Media Sosial KPP Pratama Jepara.

Kegiatan kelas pajak berlangsung selama 2 jam, dimulai pukul 13.00 sampai dengan 15.00 WIB. Kelas pajak ini dilaksanakan sejalan dengan implementasi prepopulated dokumen PEB dan dokumen CK-1 yang diberlakukan secara nasional mulai 1 November 2021 atau masa pajak November 2021.Bertindak sebagai narasumber adalah Praditya Happy Firmansyah selaku penyuluh KPP Pratama Jepara.

Happy, mengawali kelas pajak dengan informasi materi penyegaran mengenai kewajiban perpajakan PKP antara lain pemungutan PPN, penyetoran pajak dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Dalam paparannya, Happy menyampaikan bahwa hal yang sering luput dari perhatian Wajib Pajak PKP adalah meskipun tidak ada kegiatan/transaksi pada suatu masa tertentu, SPT Masa PPN tetap harus dilaporkan dengan status nihil.

Selanjutnya, narasumber juga menyampaikan materi kedua yaitu tentang implementasi prepopulated Dokumen PEB dan dokumen CK-1. Narasumber menjelaskan bahwa implementasi ini akan memudahkan pekerjaan wajib pajak eksportir dalam administrasi perpajakan.

Dengan diadakannya kelas pajak ini, KPP Pratama Jepara berharap wajib pajak PKP dapat meningkatkan pemahaman dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.