Sebagai upaya nyata Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengatasi dampak krisis akibat pandemi Covid-19, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Barat dan Jambi kembali mengadakan Edukasi Insentif Perpajakan Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara daring dari gedung DJP Sumatera Barat dan Jambi (Rabu, 1/21).
Acara dibuka oleh moderator yang kemudian mempersilakan Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyampaikan materi Edukasi Insentif Perpajakan Bagi UMKM. Selanjutnya moderator membuka sesi tanya jawab dan diskusi yang diikuti secara antusias oleh peserta edukasi.
Diperpanjangnya Insentif Perpajakan sampai 31 Desember 2021 membuat pengusaha UMKM masih bisa memanfaatkan Insentif Perpajakan. Karena itu Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi merasa Edukasi Insentif Perpajakan Bagi UMKM masih perlu diadakan. Diharapkan dengan adanya kegiatan edukasi ini dapat memberikan informasi serta edukasi kepada Wajib Pajak khususnya Wajib Pajak pelaku usaha yang belum memanfaatkan insentif untuk segera memanfaatkan insentif dan meningkatkan produktivitas.
- 12 views