Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua melakukan kunjungan kerja ke wajib pajak pelaku usaha yang berlokasi di wilayah di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kamis, 25/11). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyuluhan perpajakan perorangan secara langsung kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pelaku usaha yang menjadi target penyuluhan secara door to door ini sendiri dipilih berdasarkan sistem Compliance Risk Management (CRM) milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebelum mendatangi kediaman wajib pajak, petugas KP2KP Lasusua memberitahukan dan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada pelaku usaha bahwa akan diadakan penyuluhan secara langsung oleh petugas.
Penyuluhan dilakukan oleh pelaksana KP2KP Lasusua Yunus Oktavian secara perorangan sehingga dalam proses tersebut konsultasi dapat dilakukan secara lebih spesifik berdasarkan situasi dan kondisi wajib pajak tersebut.
- 21 views