
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan kegiatan bimbingan teknis terkait penggunaan aplikasi e-Bupot Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi dan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pinrang (Jumat, 26/11). Bimbingan teknis tersebut dilaksanakan secara langsung oleh petugas penyuluh KP2KP Pinrang Moh. Ihya’ Ulumuddin di ruang kelas pajak KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang.
Setelah sebelumnya mengajukan permohonan permintaan sertifikat elektronik, pihak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pinrang langsung diberikan edukasi terkait penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.
“Dengan adanya e-Bupot ini diharapkan akan mempermudah para bendaharawan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan berupa pemotongan dan pemungutan serta melaporkan SPT Masa. Aplikasi e-Bupot menyederhanakan mekanisme pemotongan pemungutan SPT Masa kedalam satu format laporan SPT,” ujar Ihya menjelaskan.
Pihak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pinrang pun menyambut dengan baik penyuluhan pajak yang diberikan oleh petugas KP2KP Pinrang.
“Bersyukur sekali dengan adanya aplikasi baru ini sangat memudahkan kami bendaharawan untuk melakukan pelaporan perpajakan. Billing juga otomatis bisa diambil langsung setelah kita menginput data pemotongan atau pemungutan sehingga tidak perlu membuat billing sendiri yang akan memungkinkan kami mengalami kesalahan ketika membuat billing sendiri. Terima kasih banyak kepada KP2KP Pinrang karena sudah memberikan pelatihan penggunaan aplikasi ini, dengan begini kami juga bisa memberikan bimbingan kepada rekan-rekan bendahara yang lain,” ucap Nur Hikmah selaku perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pinrang.
Melalui pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis ini, pihak KP2KP Pinrang berharap seluruh bendaharawan mampu memanfaatkan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dengan maksimal. Dengan begitu kepatuhan perpajakan juga akan meningkat.
Pihak KP2KP Pinrang juga mengimbau untuk para bendahawan agar tidak ragu-ragu datang ke KP2KP Pinrang untuk meminta asistensi terkait penggunaan aplikasi. Pemberian asistensi juga bisa dilakukan oleh wajib pajak via aplikasi whatsapp sehingga bisa lebih efektif untuk mencegah kerumunan yang terjadi di kantor pajak.
- 22 views