
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat) menggelar Kelas Pajak dalam rangka mengenalkan UU Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada Wajib Pajak KPP PMA Empat, acara digelar melalui zoom meeting dipusatkan di ruang edukasi KPP PMA Empat, Kalibata, Jakarta (Rabu, 10/11).
Edukasi ini diadakan selama empat kali dalam dua pekan yakni Rabu-Kamis,10-11 November 2021 pekan pertama dan Senin-Selasa,15-16 November 2021 pada pekan kedua. Narasumber berasal dari Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP PMA Empat yang secara bergantian memaparkan materi.
“Salah satu tujuan dari UU HPP adalah melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak sehingga ada banyak penurunan dalam tarif perpajakan dan juga digunakannya NIK sebagai sarana integrasi dengan data perpajakan,” ungkap Rony Zakaria Supervisor Fungsional Penyuluh Pajak dalam pembukaannya sebelum masuk ke materi mengenai perubahan di sektor UU KUP.
Undang-Undang No 7 Tahun 2021 yang akan berjalan di tahun pajak 2022 mencakup beberapa peraturan perpajakan yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Pajak Karbon, dan juga Cukai.
Pemaparan materi berjalan dengan lancar, sebelum dan sesudahnya diadakan tes yakni pre test dan post test guna mengetahui progress pemahaman Wajib Pajak sebagai peserta di Kelas Pajak, sehingga kedepannya dapat menjadi bahan evaluasi Tim Penyuluh KPP PMA Empat dalam mengadakan Kelas Pajak selanjutnya.
Antusiasme peserta ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta salah satunya adalah pertanyaan mengenai implementasi integrasi NIK dengan NPWP, “dengan adanya integrasi NIK dengan NPWP ini apakah Wajib Pajak yang belum mempunyai NPWP akan otomatis mendapatkan NPWP secara Jabatan?” tanya salah satu peserta, pertanyaan tersebut dijelaskan oleh salah satu narasumber bahwa dengan adanya integrasi NIK dan NPWP, semua kewajiban yang mencantumkan NIK akan tercatat pada data perpajakan sehingga memudahkan Wajib Pajak Orang Pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, namun saat ini integrasi NIK dengan NPWP sedang dalam proses dan membutuhkan waktu. Selain pertanyaan mengenai implementasi integrasi NIK dengan NPWP juga banyak yang menanyakan mengenai masa transisi ke peraturan baru ini.
Kelas Pajak ditutup dengan ucapan terima kasih atas partisipasi peserta Kelas Pajak, harapannya dari Kelas Pajak ini dapat memperjelas peraturan baru dan meluruskan isu-isu yang beredar di public, sehingga tujuan baik dari perubahan peraturan ini dapat diterima di masyarakat.
- 121 views