
Sebagai salah satu upaya melakukan kegiatan pengawasan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan kunjungan ke salah satu WP yang bergerak di bidang usaha kebutuhan jasa konstruksi. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka klarifikasi atas kompensasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (Rabu, 17/11).
Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV I Made Hariwiguna menjelaskan bahwa kegiatan klarifikasi atas kompensasi PPN ini dilakukan berdasarkan data pada sistem perpajakan yang terindikasi terdapat ketidakwajaran. Selain itu, Hariwiguna juga menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai salah satu sarana menggali informasi pihak-pihak yang terkait sekaligus mengidentifikasi potensi perpajakan yang belum dipenuhi oleh WP.
Berdasarkan hal tersebut, WP menjelaskan mengenai pelaporan masa PPN yang sudah dilakukan. Hariwiguna menyampaikan perlunya informasi rinci untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan sudah dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan, mengingat pencatatan pajak masukan dan pajak keluaran PPN menjadi bukti pendukung kewajiban masa PPN.
Pada akhir kunjungan, Hariwiguna menyampaikan pesan kepada WP untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perpajakan. Hariwiguna mengharapkan kesadaran WP terkait kewajiban perpajakan yang melekat dan tidak lupa menyampaikan kepada WP untuk berkonsultasi dengan AR jika ada masalah perpajakan.
- 14 views