
Petugas Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan kunjungan ke lokasi Wajib Pajak Badan dalam rangka melakukan penelitian pembuktian alamat wajib pajak yang bermohon untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Rabu, 17/11). Kunjungan ini dilakukan di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Pihak KPP Pratama Bulukumba menjelaskan bahwa memastikan kebenaran alamat lokasi usaha wajib pajak merupakan salah satu syarat dalam rangkaian proses pengukuhan PKP, aktivasi akun PKP dan penerbitan sertifikat elektronik.
Wajib pajak yang dikunjungi pun cukup kooperatif dan menyambut kunjungan petugas KPP Pratama Bulukumba dengan baik. Pihak wajib pajak yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) ini pun menyampaikan bahwa tujuan pengajuan PKP dilakukan pihaknya dalam rangka melengkapi persyaratan untuk memasarkan produknya pada aplikasi e-katalog yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Ada proyek yang sudah selesai yaitu pengadaan benih padi oleh pemerintah di bulan Januari s.d bulan Mei. Dalam hal ini, kami tidak menjual produknya langsung kepada pemerintah namun produk benih padi tersebut disalurkan kepada perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Sidenreng Rappang,” ungkap Ahmad Faisal selaku direktur perusahaan yang dikunjungi.
Setelah melakukan tinjauan lokasi wajib pajak yang bermohon PKP, petugas memberikan edukasi perihal hak dan kewajiban yang dilaksanakan wajib pajak setelah dikukuhkan menjadi PKP. Lebih lanjut petugas juga menyampaikan agar ke depannya setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak tersebut dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Setelah proses aktivasi akun PKP dan penerbitan Sertifikat Elektronik selesai, petugas menginformasikan kepada wajib pajak bahwa wajib pajak sudah memiliki akses untuk menerbitkan faktur pajak serta dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai PKP.
- 17 views