“Berasaskan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan dan kepentingan nasional, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) resmi disahkan pada 29 Oktober 2021. Cita-cita agar Indonesia menjadi negara High-Income pada tahun 2045, memerlukan reformasi perpajakan yang tepat agar penerimaan pajak dapat meningkat signifikan," kata Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati menandai titik mula sosialisasi UU HPP dalam acara “Kick Off Sosialisasi UU HPP” di Bali (Jumat, 19/11).

Jeda dua jam dari acara tersebut, KPP Pratama Pare turut menandai Kick Off  sosialisasi perdananya pukul 09.00 WIB. Lebih dari 90 peserta hadir secara virtual dalam dua sesi penyuluhan yang diampu oleh Tim penyuluh KPP Pratama Pare.

"Apakah dalam UU HPP ini bahan kebutuhan pokok seperti beras, minyak, dll akan dikenakan PPN yang sebelumnya dalam UU saat ini dibebaskan?" tulis Ida Susana pada laman percakapan sosialisasi daring UU HPP. Isu pemajakan untuk konsumsi barang kebutuhan pokok ini sempat ramai di media pemberitaan digital sebelum RUU HPP disahkan. Keresahan ini dijawab kontan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Pare, kepada peserta penyuluhan.

“Barang kebutuhan pokok diberikan fasilitas pembebasan PPN. Dengan demikian, masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil sama sekali tidak akan terbebani kenaikan harga harena perubahan UU PPN dalam UU HPP ini.”

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sering disalahartikan sebagai Pengampunan Pajak (PP) atau Tax Amnesty (TA) jilid II, turut menjadi trending topic yang berulang kali ditanyakan oleh peserta sosialisasi. “Jika saya beli kendaraan tahun 2015, balik nama tahun 2016 jadinya ikut PPS kebijakan I atau II?"

Tanya Ari, peserta yang sebelumnya telah mengikuti program Pengampunan Pajak. Skema kebijakan I PPS memang memungkinkan untuk Wajib Pajak peserta TA untuk dapat mengungkapan harta yang perolehannya sebelum 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH TA). Dalam hal ini untuk  Ari dapat mengikut PPS Kebijakan I. Kebijakan II PPS berlaku untuk Aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Nantinya setelah peraturan pelaksanaan UU HPP rampung, KPP Pratama Pare berkomitmen untuk terjun sosialisasi secara merata. Diharapkan semua Wajib Pajak di Kabupaten Kediri dan Nganjuk dapat mengetahui pokok-pokok ketentuan perpajakan yang berubah dalam UU HPP ini.