
Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap, Joko Kushartoyo Budi Satriyo menjelaskan terkait Wajib Pajak Aktif dan Wajib Pajak Non Efektif di hadapan puluhan mahasiswa STIE Muhammadiyah Cilacap (Selasa,16/11). Ia menjawab pertanyaan mahasiswa dalam sesi diskusi dan tanya jawab pada acara Penadatanganan Kerja Sama Tax Center Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan STIE Muhammadiyah Cilacap di Cilacap.
“Wajib pajak aktif adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”, jelas Joko.
Joko juga menerangkan terkait Wajib Pajak Non Efektif (NE). Wajib Pajak NE adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP. Salah satu kriteris penetapan Wajib Pajak Non Efektif adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Permohonan Non Efektif dapat diajukan ke KPP dengan mengisi formulir dan melampiri dokumen pendukung.
Wajib Pajak Aktif dan Non Efektif merupakan salah satu dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan mahasiswa STIE Muhammadiyah Cilacap kepada tim Kanwil dan tim KPP. Joko berharap mahasiswa nantinya menjadi wajib pajak yang aktif berkontribusi dan menjalankan hak serta kewajibannya dengan patuh.
- 286 views