Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai oleh Hakim Muarif, S.H. menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa CJ alias Encep  pada sidang perkara tindak pidana bidang perpajakan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Selasa, 9/11).

Pada sidang tersebut CJ alias Encep  divonis dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp9.600.277.524,00 (sembilan miliar enam ratus juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah). Apabila  terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi pidana kurungan pengganti denda selama 6 bulan.

Terdakwa CJ alias Encep  diputus bersalah telah menerbitkan faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT HPS dalam kurun waktu 2013 s.d. 2014, dimana faktur fiktif tersebut digunakan oleh 11 PT (Perseroan Terbatas) untuk tahun 2013 dan 12 PT untuk tahun 2014.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jakarta Timur masih terus mengembangkan kasus tindak pidana di bidang perpajakan tersebut karena diduga jaringan penerbit faktur fiktif tidak hanya terjadi di wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Timur saja tetapi juga terjadi di wilayah lain.