Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi pembahasan dalam Kelas Pajak Daring Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) yang dilangsungkan melalui Live Instagram dari Kota Balikpapan (Kamis, 18/11).

Kelas Pajak berlangsung tiga puluh menit ini dipandu oleh pegawai Kanwil DJP Kaltimtara Hamdih Amin dengan narasumber dua Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara, Edwin Widiatmoko dan Marlyn Pricillia Laluyan.

“UU HPP yang baru diundangkan 29 Oktober lalu ini kan ramai diperbincangkan bahkan sebelum undang-undangnya terbit. Nah, sebenarnya apa sih tujuan dari UU perpajakan terbaru ini?” tanya Hamdih Amin mengawali Kelas Pajak.

“Iya, akhirnya nih kita bahas juga UU HPP. Ramai diperbincangkan tentunya hal yang baik ya, berarti banyak kalangan yang semakin peduli dan perhatian terhadap perpajakan di Indonesia,” Marlyn menanggapi.

Selanjutnya, Marlyn menjelaskan bahwa UU HPP ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Secara garis besar hal-hal yang diatur dalam UU HPP khususnya untuk cluster Pajak Penghasilan (PPh) ada enam,” imbuh Edwin.

“Perubahan yang dimaksud diantaranya terkait tarif PPh orang pribadi dan badan, pengenaan pajak atas natura, batas peredaran bruto tidak dikenai pajak, penambahan objek PPh Final, serta penyesuaian ketentuan penyusutan dan amoritasasi,” sambungnya.

Kelas pajak dilanjutkan dengan pembahasan hal yang lebih mendetil dengan diselingi beberapa pertanyaan dari Kawan Pajak yang langsung ditanggapi oleh kedua narasumber.

“Pembahasan soal UU HPP ini gak berhenti disini ya, akan kita lanjut lagi di Kelas Pajak selanjutnya!” pungkas Hamdih menutup Kelas Pajak.