Oleh: Suparnyo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Di laman internet ada judul-judul berita seperti ini: “Riset Google: Nilai Ekonomi Digital Indonesia USD 146 Miliar pada 2025”, “Penjualan UMKM Meroket dengan Transaksi Digital”, “BRI Dukung Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah”, “Pandemi COVID-19 Bikin Transformasi Digital 7 Tahun Lebih Cepat”, “BNI Digitalkan UMKM dan Koperasi lewat Jaringan Agen”, dan seterusnya. Beberapa judul berita tersebut sebenarnya sudah menggambarkan, apa yang sedang dan akan terjadi ke depan, sebentar lagi. Kalau disimpulkan hanya ada satu kata disini, yaitu digitalisasi, baik dari sisi pasar (e-marketplace) maupun sisi pembayaran (Digital Payment/Digipay).

Ada tiga latar belakang penggunaan sistem marketplace. Pertama, Presiden dan Menteri Keuangan meminta agar program perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dijalankan pemerintah lebih fokus dan terarah. Kedua, arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan: Program Bangga Buatan Indonesia (PBBI) dan digitalisasi UMKM. Ketiga, digitalisasi pengelolaan keuangan negara melalui pemanfaatan teknologi informasi. Implementasi Virtual Account dan Kartu Kredit Pemerintah membuka kesempatan untuk berinovasi membangun ekosistem digital belanja negara, yang melibatkan Satuan Kerja (Satker), perbankan, dan vendor (UMKM).

Menurut Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, e-marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah. E-marketplace meliputi toko daring dan katalog elektronik. Toko daring merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang terdiri dari marketplace dan ritel daring. Implementasi Digital Payment Ecosystem dan System Marketplace adalah untuk mendorong efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas belanja negara, serta memberdayakan vendor yang sebagian besar merupakan UMKM.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), UMKM adalah salah satu fondasi perekonomian nasional dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07%, mampu menyerap tenaga kerja 97%, serta berperan pada ekspor nonmigas sebesar 14,54%. Untuk mempersiapkan UMKM menghadapi era digital, selain regulasi, edukasi dan sosialisasi juga harus terus dilakukan oleh para pemangku kepentingan, yang bisa bermanfaat dan membantu para pelaku UMKM Indonesia dalam bertransformasi ke platform digital agar bisnis mereka dapat tetap bertahan dan semakin berkembang.

Bank Indonesia sebagai salah satu pemangku kepentingan kunci dalam sektor industri keuangan di tanah air, khususnya di sektor financial technology (Fintech), telah menginisiasi regulasi untuk menciptakan industri fintech yang aman dan nyaman.  Saat ini BI telah menyiapkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, yang antara lain mengatur integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional. Integrasi sistem pembayaran pemerintah inilah kuncinya, oleh personal, swasta, dan pemerintah. Transaksi antar personal ke pemerintah, swasta ke pemerintah, pemerintah ke pemerintah, maupun sebaliknya, semua “ada” unsur pajaknya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sejak tahun 2015, sudah menjalankan program Business Development Service (BDS) dengan memberikan pelatihan dan bimbingan yang bertujuan untuk mendorong pengembangan UMKM di Indonesia. Secara bersamaan ditingkatkan pula pemahaman terkait hak dan kewajiban perpajakannya. Adanya kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM akan tumbuh lebih pesat dan semakin berdaya saing. Dengan kesadaran dan kepatuhan pajak yang tinggi, sudah tentu, penerimaan pajak juga akan terdongkrak.

 

Capaian

Data dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menunjukkan bahwa progres Digipay secara kumulatif bulanan terus berkembang dari pertama kali piloting pada November 2019. Awal piloting terdapat 10 satker, 13 vendor, 165 transaksi senilai Rp250 juta. Hingga minggu ke-2 november 2021, telah tergabung 4.208 satker dari 76 K/L, 830 vendor, 9.079 transaksi senilai Rp21,73 miliar.

Digipay telah digunakan secara merata di seluruh Indonesia (kecuali Aceh). Provinsi Bali mencatatkan nominal transaksi tertinggi mencapai Rp4,2 miliar dari 1.090 transaksi, sedangkan Provinsi Lampung terendah dengan nilai transaksi Rp62 juta dari 35 transaksi. Transaksi terdiri atas alat tulis kantor, makanan ringan, konsumsi, serta servis dan pemeliharaan.

 

Tantangan

Dengan terjadinya disrupsi teknologi digital yang berkembang dengan cepat, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah membutuhkan inovasi dan transformasi digital, sampai terbentuknya ekosistem digital secara menyeluruh. Sayangnya, masih banyak pelaku yang belum melek teknologi guna menghadapi era baru di zaman yang serba daring saat ini.

Survei status literasi digital dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 menunjukkan Indonesia memiliki nilai indeks literasi digital sebesar 3,47 dari rentang indeks satu sampai empat. Nilai indeks tersebut menunjukkan Indonesia berada dalam kategori literasi digital tingkat sedang dan belum mencapai status literasi yang baik.

 

Harapan

Peraturan Presiden 12 tahun 2021 adalah bukti bahwa Pemerintah sangat mendukung UMKM, melalui regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Di antaranya yaitu Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri, kemudian K/L/PD juga wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa K/L/PD. Kebijakan Ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh para UMKM.

Belanja menggunakan Uang Persediaan (UP) melalui marketplace juga masih perlu ditingkatkan untuk menunjang tujuan strategis yang ingin dicapai. PMK nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas PMK nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah juga memberikan limit transaksi UP sampai dengan Rp200 juta jika menggunakan Kartu Kredit Pemerintah melalui Digipay. Untuk itu Satker perlu membiasakan bertransaksi melalui marketplace sehingga akan membuat proses bisnis pengadaan dan pembayaran terintegrasi.

Presiden Joko Widodo pada saat penyampaian Nota Keuangan APBN 2021 juga menyatakan bahwa “salah satu arah kebijakan APBN 2021 adalah mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital”. Sinergi antar Bank Himbara dan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam menyukseskan implementasi Digipay milik Kemenkeu serta mendukung pemberdayaan dan digitalisasi UMKM sangat diperlukan.

Yang sering jadi pertanyaan terkait hal ini adalah bagaimana dengan aspek perpajakannya? Sistem harus mampu menjawabnya, menyajikan perhitungan pajak sesuai ketentuan dalam UU Perpajakan dan memfasilitasi pembayarannya ke Kas Negara.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.