Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) telah menerima hasil Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai upaya hukum berupa banding yang diajukan oleh terdakwa, Direktur Utama PT Citra Sarana Promosindo dalam perkara tindak pidana pajak Pasal 39 ayat 1 huruf c, d dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Fathimati Zahra di Ruang Kerja Kanwil DJP Jakarta Barat, Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat (Senin, 29/11).

Dalam amar Putusan Banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 189/PID.SUS/2021/PT.DKI jo Nomor 238/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Brt, menyebutkan diantaranya bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat menerima permintaan Banding dari terdakwa; dan Penuntut Umum menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 238/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Brt tanggal 3 Juni 2021 yang dimintakan banding tersebut; menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah; serta membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

Sedangkan dalam putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 238/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Brt tanggal 3 Juni 2021, terdakwa dijatuhi pidana penjara 2 Tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp414.648.150,00 subsider kurungan 6 bulan. Tindak pidana pajak yang dilakukan oleh terdakwa adalah, dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebesar Rp414.648.150,00. Dalam proses persidangan, terdakwa membayar ke kas negara berupa Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut tersebut. Atas putusan ini, terdakwa  melakukan upaya hukum lanjutan yaitu dengan upaya banding. Selama dalam persidangan, terdakwa menjalani tahanan kota karena sebelumnya terkena Covid-19 di samping usianya yang sudah lanjut.