Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) dan KPP Pratama Mando menghadiri undangan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memberikan materi perpajakan dalam rangkaian acara Sosialisasi Regulasi Perpajakan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang diselenggarakan di Hotel Sintesa Peninsula, Kota Manado (Sabtu, 13/11). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Bendahara Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Provinsi Gorontalo dalam melakukan penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Melva Karla Yece Pontoh, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Gorontalo Ayu Boneta Nababan dan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Manado Heince Verly Pangalila. Dalam kesempata ini, Ayu menyampaikan materi perpajakan mengenai penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.

"(Aplikasi) e-Bupot ini wajib digunakan dalam pelaporan SPT Masa PPh dan PPN setiap bulan ya, bapak-ibu sekalian. Jadi, tidak perlu repot datang ke kantor pajak. Bapak-ibu juga bisa menghubungi nomor pelayanan kantor pajak bila ada yang ingin ditanyakan," ujar Ayu.

Pada akhir kegiatan ini, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi perpajakan bagi Bendahara SKPD Provinsi Gorontalo sekaligus menutup acara kegiatan ini.