Karanganyar, 16 November 2021 – KPP Pratama Karanganyar membuka gerai layanan pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karanganyar (Selasa, 16/11). Pembukaan ini ditandai dengan penandatangan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Karanganyar dengan para pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Karanganyar dan melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat.
Penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Bupati Karanganyar Yuliatmono beserta perangkat daerah serta para Kepala Instansi Vertikal yang termasuk dalam organisasi penyelenggara MPP Kabupaten Karanganyar. Gedung MPP Kabupaten Karanganyar ini beralamat di Jalan Ngaliyan, Kelurahan Lalung, Kecamatan Karanganyar, berada dibawah koordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karanganyar
MPP Kabupaten Karanganyar merupakan salah satu wujud pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Kabupaten Karanganyar.
Tujuan diselenggarakannya MPP adalah sebagai upaya peningkatan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Terdapat 24 instansi yang turut membuka gerai pelayanan di MPP Kabupaten Karanganyar. Sesuai dengan PER-04/PJ/2019 tentang Layanan Pajak Tertentu Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DJP melalui KPP Pratama Karanganyar memberikan layanan di MPP Kabupaten Karanganyar berupa:
1. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2. Cetak ulang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN)
4. Pembuatan kode billing tanpa akun 5. Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
6. Konsultasi perpajakan
7. Asistensi layanan mandiri.
Dengan adanya MPP ini masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak, khususnya yang ada di Kabupaten Karanganyar.

- 56 views