Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menyelenggarakan kegiatan penyuluhan terkait kewajiban perpajakan pada Wajib Pajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) (Kamis, 4/11). Kegiatan yang diikuti sebanyak 12 Wajib Pajak UMKM ini dilangsungkan di ruang penyuluhan KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang.
Wajib pajak yang diundang pada acara ini merupakan wajib pajak yang telat melakukan pembayaran pajak berdasarkan data yang diperoleh KP2KP Pinrang. Kegiatan penyuluhan yang menggunakan metode one to many ini pun diselenggarakan oleh KP2KP Pinrang dengan berfokus kepada penekanan kembali terhadap kewajiban perpajakan usahawan UMKM.
Materi penyuluhan yang diberikan pun berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 tersebut dijelaskan bahwa pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha UMKM dibayarkan paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya.
- 42 views