Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo memenuhi undangan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk melakukan edukasi dan penyuluhan perpajakan Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) dan pembuatan kode billing kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Provinsi Gorontalo pada kegiatan Sosialiasi Pengelolaan dan Penatausahaan Pajak di Aula Hotel Sintesa Peninsula, kota Manado (Sabtu, 13/11).

Tujuan dilakukannya edukasi ini yaitu untuk mengedukasi para Bendahara OPD Provinsi Gorontalo tentang penghitungan, penyetoran atau pembayaran, dan pelaporan pajak sehingga kedepannya tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan kode billing yang mengakibatkan terjadinya kesalahan pembayaran pajak serta dijelaskan pula mengenai penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi yang wajib digunakan dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya.

Adapun Narasumber pada kegiatan edukasi ini adalah Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Suluttenggomalut Melva Karla Yece Pontoh, Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Manado Heince Verly Pangalila dan Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Gorontalo Ayu Boneta Nababan.

Turut hadir pula dalam kegiatan ini Gubernur Provinsi Gorontalo Rusli Habibie yang juga sekaligus menutup kegiatan ini. Dalam sambutannya, Rusli berharap para Bendahara OPD yang hadir untuk dapat memanfaatkan dan mengaplikasikan materi yang didapatkan dalam kegiatan edukasi dan penyuluhan perpajakan ini.

“Mudah-mudahan kita semua yang telah mengikuti bimtek ini, ketika kembali ke Gorontalo betul-betul dimanfaatkan, dilaksanakan, diimplementasikan. Ibu bapak di sini dapat ilmu, sekembalinya jika  tidak laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, maka kita kufur nikmat, itu inti daripada bimtek hari ini,” ujar Rusli.