
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melaksanakan kegiatan pemblokiran rekening Wajib Pajak serentak yang diinisiasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara di beberapa kantor pusat bank yang ada di Jakarta (Rabu,3/11). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Tanjung Redeb.
Tim KPP Pratama Tanjung Redeb terdiri dari Kepala Seksi Pemeriksaan,Penilaian,dan Penagihan Endang Srie Rahayu Utami bersama 3 (tiga) Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
“Berdasarkan PER-24/PJ/2014 tentang tatacara pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan dalam bank dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa, diawali dengan pemblokiran rekening wajib pajak, lalu pemberitahuan informasi saldo dari pihak bank kepada pihak DJP, setelah itu dilakukan tindakan Penyitaan Rekening Wajib Pajak, namun dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak dilakukan tindakan Penyitaan Rekening, Wajib Pajak juga tak kunjung memberikan respon, sehingga dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan SPMP (Surat Perintah Melakukan Penyitaan),” ujar Endang Srie Rahayu Utami,
Mulai dari kantor pusat Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), hingga United Overseas Bank (UOB) didatangi oleh Tim Pemblokiran KPP Pratama Tanjung Redeb ini.
“Dengan mendatangi langsung kantor pusat Bank, diharapkan jawaban konfirmasi dari pihak Bank bisa lebih cepat disampaikan kepada pihak KPP. Perkenalan antara pihak KPP dan Person in Charge (PIC) pemblokiran tersebut diharapkan juga dapat memudahkan urusan pemblokiran rekening dikemudian hari,” pungkas Endang.
- 19 views