Petugas Pemerikas Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu melakukan Pemeriksaan Tujuan Lain atas Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi syarat objektif dan subjektif bertempat di rumah wajib pajak di Loa Bakung, Kota Samarinda (Kamis, 28/10).
Subjek pajak yang tidak lagi memenuhi syarat objektif maupun subjekti harus segera dihapuskan NPWPnya agar di kemudian hari wajib pajak tidak dibebani dengan kewajiban pelaporan maupun pembayaran.
Tidak sedikit wajib pajak yang sudah meninggal dunia mendapat Surat Teguran agar melaporkan SPT Tahunan atau mendapat Surat Tagihan Pajak dari kantor pajak. Pemahaman mengenai tertib administrasi perpajakan masih rendah di masyarakat. Mayoritas masyarakat mengetahui harus update data dukcapil namun tidak untuk NPWP.
Tidak sedikit NPWP yang seharusnya dihapus namun dibiarkan bertahun-tahun tidak terhapus dan kaget mendapati masih ada kewajiban yang belum tuntas yang diketahui melalui Surat Teguran, Surat Tagihan, Surat Himbauan, dan surat lain sejenis. Barulah mengajukan permohonan penghapusan NPWP setelah mendapat penjelasan dari kantor pajak tentang bagaimana tertib administraasi dilakukan baik sebelum mendaftar, ketika mendaftar, dan setelah tidak terdaftar.
- 36 views