Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang kembali hadir melayani wajib pajak dalam kegiatan Mobile Tax Unit (MTU). Kegiatan tersebut dilakukan di dua tempat yaitu, di Kantor Damkar Sandai (Rabu, 27/10) dan Kantor Kecamatan Nanga Tayap (Kamis, 28/10).

Layanan Perpajakan yang tersedia dalam agenda tersebut antara lain; pelaporan/efiling SPT Tahunan, pembuatan kode billing, konsultasi perpajakan, dan layanan perpajakan lainnya.

Antusias wajib pajak di Kabupaten Ketapang khususnya di Sandai dan Nanga Tayap terlihat pada jumlah wajib pajak yang hadir pada saat kegiatan tersebut terlaksana dari mulai pukul 09.00 WIB s.d 15.00 WIB. Indah, pegawai KPP Pratama Ketapang mengatakan “Di Sandai, jumlah wajib pajak yang hadir ikut MTU ada sekitar 78 orang, sedangkan di Nanga Tayap ada 49 orang.”

Kegiatan MTU tersebut dimanfaatkan oleh sebagian besar wajib pajak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk membuat kode billing dan melaporkan SPT Tahunan mereka.

Saat ini pelaporan SPT Tahunan lebih mudah menggunakan efiling, kendati demikian wajib pajak yang mengalami keterbatasan akses belum memahami cara pelaporan SPT Tahunan melalui efiling.

Hadirnya MTU di wilayah Sandai dan Nanga Tayap sangat membantu wajib pajak terutama pelaku UMKM yang tidak sempat datang langsung ke KPP Pratama Ketapang untuk memenuhi kewajiban mereka sebagai wajib pajak.

Telah kita ketahui bahwa jangka waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat adalah bulan Maret. Meskipun demikian, wajib pajak di daerah Kabupaten Ketapang mempunyai itikad untuk melaporkan dan membayar kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia yang baik.

Kepala KPP Pratama Ketapang Edral Yulvan berharap, "Dengan adanya kegiatan MTU ini mempermudah wajib pajak di wilayah yang jauh dari kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan sehingga tetap dapat memenuhi seluruh kewajiban pajaknya."