
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo mengadakan penyuluhan pajak bertajuk Kewajiban Perpajakan Partai Politik (Kamis, 11/11). Kegiatan yang dilaksanakan di Facade Boutique Hotel, Tawangmangu ini merupakan undangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Edukasi dihadiri oleh 24 peserta perwakilan dari beberapa partai politik di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Sukoharjo, Agus Hernawanto Purnomo. Dalam sambutannya, Agus mengatakan bahwa pengelolaan dana hibah APBN parpol tidak lepas dari aspek perpajakan.
“Parpol yang berfungsi sebagai pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga diharapkan masing-masing parpol menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik”, tegasnya.
Acara dilanjutkan pemaparan materi oleh Penyuluh Pajak, Najib Dzul Ilmi dan Faizal Wijanarko. “Partai Politik wajib mendaftarkan diri ke KPP, menghitung sendiri pajak yang terutang, menyetorkan pajak dan melaporkan pajak yang sudah disetor. Apabila partai politik sebagai Wajib Pajak Badan harus menyelenggarakan pembukuan, tanggung jawabnya lebih besar daripada Wajib Pajak Orang Pribadi”, jelas Faizal.
Selain menjelaskan kewajiban tersebut, Faizal juga menjelaskan bahwa sekecil apapun pajak yang mereka setor berdampak positif terhadap kesejahteraan bangsa. Paparan dilanjutkan oleh Najib yang menjelaskan terkait jenis-jenis pajak, tarif pajak serta tata cara pelaporan seperti PPh Pasal 21 terkait gaji maupun honorarium, PPh pasal 23 atas jasa dan PPh Pasal 4 ayat (2).
Di akhir acara, Gunawan Wibisono selaku Kepala Bakesbangpol mengharapkan acara ini dapat meningkatkan tertib administrasi pengelolaan bantuan keuangan parpol juga tertib dalam hal kewajiban perpajakan.
- 40 views