Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (Kanwil DJP Jateng I), bergabung bersama dalam kegiatan Ngucing edisi ke-42.

Ngobrol Usaha Mancing Ilmu yang biasa disingkat Ngucing, merupakan agenda rutin yang diselenggarakan Dinkop UKM dalam rangka meningkatkan pengetahuan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam melakukan analisa dan mengatasi permasalahan usaha. Sekitar 50 pelaku UMKM hadir secara tatap muka pada acara yang diselenggarakan di Aula Gatotkaca Jalan Sisingamangaraja, Semarang (Selasa, 9/11).

Perkembangan UKM di Provinsi Jawa Tengah tercatat sebanyak lebih dari 170 ribu pengusaha pada triwulan III di tahun 2021. Jumlah ini terus meningkat setiap tahunnya sehingga perlu mendapatkan pendampingan dari Dinkop UKM agar terus tumbuh dan berkembang. Ratih Widiarti, Kepala Seksi Restrukturisasi Usaha Dinkop UKM, memberikan semangat pada para pelaku usaha yang notabene tahan banting.

“UKM itu tahan banting, meskipun didera tsunami, tetap bisa bertahan," puji Ratih. Melalui kegiatan ngucing ini para pelaku UKM diharapkan bisa naik kelas. Hal itu disampaikan Ratih dalam pembukaan seminar dengan menyatakan, “Untuk itu agar makin pintar lagi, kami berharap dengan kehadiran berbagai narasumber baik dari BPR, Pajak, dan Phapros, bapak ibu bisa naik kelas,” tegasnya.

Pembicara yang hadir menyampaikan berbagai materi seperti permodalan perbankan yang disampaikan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karti Centra Artha dan materi akses permodalan dan Corporate Social Responbility (CSR) yang disampaikan oleh PT Phapros Tbk. Sedangkan Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jateng I, R. Ganung Harnawa beserta tim menyampaikan materi insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi dalam hal ini termasuk para pelaku UMKM.

Kanwil DJP Jateng I menghimbau para pelaku UKM untuk memanfaatkan insentif sebelum berakhir di Desember 2021. Selain menyampaikan paparan, kegiatan seminar ditutup dengan petunjuk singkat tata cara mengajukan insentif bagi wajib pajak UMKM.