Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan edukasi perpajakan secara one on one kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa, kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Jumat, 5/11). Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakannya sehingga dapat secara optimal memenuhi kewajiban perpajakannya,
Salah satu wajib pajak yang mendapatkan edukasi perpajakan kali ini Ricky Karyono merupakan wajib pajak yang berprofesi sebagai pengusaha yang mempunyai usaha dagang di kabupaten Donggala. Dalam kesempatan ini, Ricky menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini karena mendapat kesempatan untuk memahami lebih dalam terkait hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
“Sebagai warga negara yang baik, tentunya saya akan melaksanakan kewajiban perpajakan saya, terlebih saya mempunyai usaha di kabupaten Donggala,” ujar Ricky.
Di akhir kegiatan, Annisa Salsabila sebagai petugas loket KP2KP Banawa juga tak lupa mengingatkan kewajiban perpajakan yang lainnya yaitu pelaporan.
“Untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun 2021 jangan lupa sudah bisa dilakukan sejak tanggal 1 Januari dan paling lambat 31 Maret ya Pak,” ucap Annisa.
- 19 views