
Perwakilan bendahara instansi pemerintah di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur mengikuti Kelas Pajak Bimbingan Teknis Implementasi E-Bupot dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah di Aula KPP Pratama Pontianak Timur (Rabu, 27/10).
E-Bupot dan SPT Masa Unifikasi merupakan ketentuan baru yang berlaku per 1 September 2021. E-Bupot ini merupakan one step application, yang mana Wajib Pajak dapat menghitung, membuat, dan melaporkan melalui satu aplikasi yang tersedia pada laman DJP.
Materi disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Timur, yaitu Andi Inggryd Cheryana, Tati Mukti Maulastri, dan Gusti Fajar. Saat penyampaian materi, peserta praktik langsung menggunakan laptop masing-masing. Sebagai bentuk penerapan social distancing, kelas dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dan sesi siang.
Salah satu Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Timur, Andi Inggryd Cheryana, mengatakan bahwa rencananya penyuluhan terkait Kelas Pajak Bimbingan Teknis E-Bupot dan SPT Masa Unifikasi akan diselenggarakan secara rutin mengingat belum semua bendahara instansi pemerintah mengikuti kegiatan ini, sehingga diharapkan kedepannya dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para bendahara instansi pemerintah.
- 13 views