Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III melakukan berbagai upaya termasuk upaya penegakan hukum berupa penyitaan terhadap aset para penunggak pajak. Kegiatan ini bertujuan agar wajib pajak segera melunasi utang pajaknya.
Penyitaan tersebut dilakukan secara serentak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur III, Malang (Selasa, 2/11). Kegiatan sita serentak dilakukan terhadap 19 penunggak pajak yang terdaftar di wilayah KPP Madya Malang, KPP Pratama Singosari, KPP Pratama Batu, KPP Pratama Probolinggo, KPP Pratama Pasuruan, KPP Pratama Tulungagung, KPP Pratama Blitar, KPP Pratama Pare, KPP Pratama Kediri, KPP Pratama Malang Utara, KPP Pratama Malang Selatan, KPP Pratama Jember, dan KPP Pratama Situbondo.
Sejumlah 20 aset dengan perkiraan nilai sitaan sekitar Rp11,3 miliar berhasil disita dalam kegiatan sita serentak tersebut. Aset yang disita terdiri dari 8 kendaraan bermotor berupa mobil, truk, sepeda motor, 9 rekening bank/ uang, 2 aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, serta 1 aset berupa mesin. Aset sitaan tersebut merupakan jaminan pelunasan utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Salah satu Juru Sita Pajak Negara yang ikut kegiatan sita serentak mengungkapkan bahwa penyitaan merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh dalam kegiatan penagihan pajak. Secara ketentuan, penyitaan didefinisikan sebagai tindakan Juru Sita Pajak Negara untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajaknya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, tindakan dapat dilanjutkan dengan pemindahbukuan ke rekening kas negara dan penjualan atas barang sitaan (lelang).
Sebelum dilakukan penyitaan, kepada para penunggak pajak telah dilaksanakan serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajaknya. Serangkaian tindakan penagihan tersebut dimulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Dengan dilaksanakannya penyitaan serentak ini, Kanwil DJP Jawa Timur III berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat meningkat, sehingga turut meningkatkan penerimaan pajak secara nasional dan mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan karena pajak milik bersama.
- 26 views