Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat memberikan tips dan trik mengenai tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Pontianak Barat pada Kelas Pajak Daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings dan YouTube Live di Pontianak (Senin, 25/10).
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Barat Ari Nugraheni menyampaikan gambaran umum tentang hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan seperti menghitung pajak yang harus dibayar sesuai dengan kegiatan usaha, membayar pajak yang seharusnya dibayar dengan mekanisme membayar sendiri ke kas negara dan pemotongan/pemungutan pajak oleh lain, dan melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam SPT Tahunan PPh sesuai kondisi sebenarnya. Pada sesi ini, Ari juga menjelaskan tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh secara lebih mendalam.
Ari menyampaikan tentang dokumen yang perlu disiapkan setiap Wajib Pajak Badan sebelum melakukan pelaporan seperti laporan keuangan, daftar susunan pemegang saham, daftar susunan pengurus, daftar aset sampai akhir tahun, daftar peredaran bruto selama 1 tahun pajak, dan bukti pembayaran pajak. SPT Tahunan PPh dapat dilaporkan melalui aplikasi Elektronik SPT (e-SPT) atau formulir SPT elektronik (e-Form).
Perbedaan kedua hal tersebut terletak pada jaringan yang digunakan. Pelaporan melalui e-SPT dilakukan dengan menginstal aplikasi, menyusun laporan secara luar jaringan (luring), lalu menghasilkan file csv, dan mengunggah file tersebut melalui e-filing atau menyampaikannya ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di kantor pajak terdaftar. Sedangkan pengisian laporan melalui e-Form dilakukan dalam jaringan (daring). e-Form tidak mengharuskan wajib pajak menginstal aplikasi. Kendati demikian, wajib pajak perlu menginstal form viewer agar formulir e-Form dapat dibuka dan terbaca.
Setelah paparan materi, Ari juga menanggapi beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para peserta. Salah satu hal yang ditanyakan ialah hal yang perlu dilakukan wajib pajak apabila kegiatan usahanya tidak ada kegiatan usaha. " Bagi perusahaan yang tidak ada kegiatan usaha, berarti tidak berpenghasilan, tidak perlu membayarkan pajak penghasilan karena penghasilannya nihil. Tapi, wajib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunan PPh di setiap tahunnya apabila status NPWP masih aktif, " ujar Ari.
Ari menyampaikan bahwa tayangan ulang Kelas Pajak Daring ini dapat disaksikan kembali di kanal YouTube KPP Pratama Pontianak Barat pajakpontibarat.
- 106 views