
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang kembali menyelenggarakan kelas pajak yang mengangkat tema “Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi bagi Instansi Pemerintah” secara daring di Kota Bontang (Selasa, 26/10). Kelas pajak berlangsung mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 11.00 WITA. Asisten Fungsional Penyuluh Pajak Nanang Maulana menjadi narasumber dengan memberikan edukasi mengenai penerapan SPT Unifikasi kepada 13 bendaharawan perwakilan dari instansi Pemerintah di Kota Bontang.
Bimbingan teknis yang dipaparkan yaitu mengenai aplikasi e-Bupot SPT Masa Unifikasi dan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada para bendaharawan instansi Pemerintah Kota Bontang. Melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings, Nanang menjelaskan terlebih dahulu aturan terkait layanan e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi, kemudian memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah pengisian data melalui layanan e-Bupot Unifikasi dan pelaporan SPT Masa Unifikasi.
“Melalui kelas pajak berupa bimtek ini, diharapkan para bendaharawan mampu mendapatkan pemahaman mengenai aplikasi e-Bupot SPT Unifikasi untuk instansi Pemerintah Kota Bontang,” jelas Nanang Maulana selepas acara Kelas Pajak. Di akhir sesi, KPP Pratama Bontang mengimbau kepada para bendaharawan yang masih belum memahami penjelasan dari narasumber, untuk dapat datang dan berkonsultasi langsung ke KPP Pratama Bontang agar dapat dibantu oleh Penyuluh Pajak Bontang secara langsung.
- 15 views