KPP Pratama Ketapang menjadi narasumber dalam acara Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa di Kantor Desa Suka Baru, Kecamatan Benua Kayong (Senin, 18/10). Dalam acara tersebut, KPP Pratama Ketapang menyampaikan materi mengenai Pajak atas Dana Desa, Unifikasi E-Bupot, dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang berdomisili di Desa Suka Baru.

Acara ini dihadiri oleh Bapak Askandar selaku Kepala Desa beserta perangkat Desa Suka Baru. Materi sosialisasi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Ketapang Arian Ngesti Hirmajuni. Kemudian, di akhir kegiatan, Kepala Seksi Pengawasan V Bapak Rhoni Tanjung Marji Wandono menyampaikan tentang hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Desa Suka Baru.

Ia juga menyampaikan, Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan 2020 sekaligus mengimbau para perangkat desa untuk mengingatkan para warga Desa Suka Baru yang telah menjadi Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Dengan adanya kegiatan pelatihan ini, para peserta diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban perpajakan Bendahara Desa dan Wajib Pajak Orang Pribadi Desa Suka Baru.

Kegiatan diakhiri dengan sambutan dari Kepala Desa Suka Baru dilanjutkan dengan pemberian suvenir oleh KPP Pratama Ketapang dan foto bersama. Pelaksanaan kegiatan ini tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. KPP Pratama Ketapang terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan perpajakan demi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.