Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur kembali menindak tegas penunggak pajak dengan menyita kendaraan bermotor senilai 267 juta di Kota Balikpapan (Senin, 18/10). Penunggak pajak yang memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang Perdagangan Eceran, Bukan Mobil dan Motor ini di lokasi usaha penunggak pajak.

Aset yang disita berupa sepeda motor merk BMW Tipe R 1200 RT tahun 2010 senilai 267 juta rupiah. "Aset disita karena penunggak pajak belum dapat melunasi hutang pajak yang tertera dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) senilai total kurang lebih 800 juta rupiah yang berasal dari utang pajak akibat terlambat bayar dan setor Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," jelas Jurusita KPP Pratama Balikpapan Timur.

Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 19 Tahun 2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, Wajib Pajak tidak melunasi hutang pajaknya.

KPP Pratama Balikpapan Timur telah melakukan serangkaian tindakan penagihan seperti  pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa, hingga pemblokiran rekening, namun Penunggak Pajak masih belum juga dapat melunasi hutang pajaknya sehingga dilakukan kegiatan penagihan penyitaan.

Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan karena menimbulkan efek jera bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum.