Oleh: Josua Tommy Parningotan Manurung, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Apa yang terlintas dalam pikiran Anda ketika mendengar kantor pajak? Apakah tempat untuk membayar pajak motor? Tempat untuk membayar pajak tanah dan atau bangunan? Penulis ingin mengajak wajib pajak untuk lebih mengenal beberapa kantor pajak. Dalam hal ini kantor pajak unit di bawah Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Wajib pajak mungkin lebih sering mendengar istilah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dibandingkan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Wajar, sebab biasanya KP2KP terletak di wilayah yang akses menuju lokasi tersebut masih tergolong jauh dan sulit ditempuh.

Pertimbangan jumlah potensi pajak pada suatu lokasi menjadi alasan penting pembentukan kantor pajak. Tidak hanya itu, pertimbangan lokasi, anggaran yang dimiliki pemerintah serta pertimbangan lain berperan dalam membentuk suatu kantor pemerintah.

Pasal 62 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan bahwa KP2KP merupakan instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.

Mulai 24 Mei 2021 lalu, DJP secara resmi melakukan reorganisasi instansi vertikalnya. Perubahan ini memiliki dampak dengan berubahnya beberapa fungsi KP2KP dengan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Pada Pasal 66 peraturan tersebut menyebutkan bahwa dalam melakukan tugas, KP2KP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, dan penyajian profil potensi perpajakan;
  • edukasi dan konsultasi pajak;
  • pelayanan pajak;
  • pengawasan dan ekstensifikasi pajak;
  • pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan serta penerimaan surat lainnya; dan
  • pelaksanaan administrasi kantor.

Dahulu, bagi wajib pajak yang melakukan permohonan ke KP2KP, wajib pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Surat (BPS) kemudian berkas permohonan itu akan dikirim ke KPP Pratama dan ditindaklanjuti oleh petugas pelayanan KPP Pratama. Proses penyelesaian akan lebih lama dari semestinya apabila terjadi kendala dalam proses pengiriman berkas. Kendala tersebut seperti dijelaskan pada paragraf awal yaitu jarak yang jauh dari KPP Pratama.

Namun, saat ini pelayanan KP2KP akan semakin cepat dengan adanya perubahan fungsi tugas tersebut. Perubahan tugas didukung dengan pembaruan aplikasi milik DJP. Beberapa layanan seperti perubahan data, pengaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemindahan wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif, permintaan kembali sertifikat elektronik akan ditindaklanjuti oleh petugas pelayanan di KPP pada hari yang sama melalui aplikasi internal milik DJP.

Dengan aplikasi tersebut, petugas KP2KP dapat mengunggah lampiran permohonan, kemudian petugas pelayanan KPP Pratama atau KPP Madya dapat menindaklanjuti permohonan dengan mengunduh lampiran dari KP2KP tadi sebelum berkas fisik tiba di KPP Pratama atau Madya.

Namun, perlu diperhatikan juga bahwa kata tindak lanjut tidak lantas permohonan langsung selesai. Batas waktu penyelesaian berkas tetap mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga beberapa berkas memerlukan waktu lebih dari satu hari kerja dalam proses penyelesaiannya.

Selain itu, permohonan selesai ditindaklanjuti bukan berarti permohonan diterima, dalam proses tindak lanjut bisa diadakan penelitian, baik penelitian kantor maupun penelitian lapangan. Bila tindak lanjut sudah selesai, keputusan permohonan diterima atau ditolak akan disampaikan KPP Pratama kepada wajib pajak yang bersangkutan melalui surat resmi.

Beberapa permohonan seperti permohonan keberatan, permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi akan ditindaklanjuti juga ke level Kantor Wilayah DJP. Oleh karena itu, saran penulis, sebelum melakukan permohonan, wajib pajak dapat terlebih dahulu mencari tahu informasi sebanyak-banyak di pajak.go.id atau media sosial Direktorat Jenderal Pajak , menghubungi petugas pajak di KPP Pratama maupun KP2KP untuk melakukan konsultasi terkait berkas yang akan disampaikan. Wajib pajak dapat menemukan Kantor Wilayah DJP, KPP Pratama, KPP Madya maupun KP2KP terdekat pada aplikasi M-Pajak yang sudah tersedia di Google Play dan App Store.

Terakhir, penulis ingin menyampaikan pesan kepada wajib pajak bahwa 301 KPP Pratama, 38 KPP Madya, dan 204 KP2KP yang tersebar di seluruh Indonesia siap melayani wajib pajak yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan maupun sekadar konsultasi perpajakan.

KP2KP juga siap menghampiri wajib pajak di lokasi yang lebih terpencil lagi dalam kunjungan lapangan. Tidak hanya secara luring, KP2KP memiliki layanan email dan Whatsapp yang dapat wajib pajak lihat di laman https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.

 

*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.