
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus menolak perkara praperadilan nomor 15/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh Para Pemohon yaitu Sdr. SAR dan Sdr. DAR kepada Kementerian Keuangan RI qq Direktorat Jenderal Pajak qq Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat sebagai Termohon (Senin, 1/11).
Ada pun objek permohonan praperadilan ini adalah terkait tidak sahnya penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon oleh PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana pajak yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp11.855.123.454,00 (sebelas miliar delapan ratus lima puluh lima juta seratus dua puluh tiga ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
Penanganan perkara praperadilan ini dilakukan bersama-sama oleh Subdit Advokasi Direktorat Peraturan Perpajakan II dan Subbag AdvoLapKi serta Tim PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Bambang Sucipto, S.H.,M.H., yang dimulai dari tanggal 25 Oktober 2021 dan diputus pada 1 November 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pertimbangan hakim dalam menolak permohonan praperadilan Tersangka adalah sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon tidak pernah melakukan himbauan dan konseling tidaklah beralasan sehingga patut untuk ditolak.
- Bahwa adapun peristiwa yang berkaitan dengan perhitungan kewajiban perpajakan dari adanya transaksi penjualan Tower atau Menara Komunikasi oleh PT. Dharma Maju Sarana (PT DMS) kepada PT. Solusi Tunas Pratama Tbk (PT STP) merupakan ranah hukum administrasi perpajakan dan bukan ranah hukum pidana perpajakan, dan terkait dokumen Surat Pernyataan tertanggal 4 Juli 2014 yang menyatakan seluruh kewajiban utang Perseroan PT DMS yang belum dibayarkan termasuk utang pajak adalah menjadi tanggung jawab mutlak dari Direksi yang baru, menurut Hakim hal ini sudah masuk dalam materi perkara dan hal ini bisa diajukan oleh Para Pemohon ketika nantinya perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan, sehingga dalil Para Pemohon terkait hal ini patut pula untuk ditolak
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli baik yang diajukan oleh Para Pemohon maupun oleh Termohon serta bukti-bukti yang diajukan di persidangan, tindakan Termohon dalam menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka menurut Hakim, telah memenuhi dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan saksi (in casu Para Pemohon/calon tersangka).
- Oleh karena penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon oleh Termohon telah memenuhi dua alat bukti yang sah, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 21/PUU-XII/2014 sehingga petitum permohonan Praperadilan Para Pemohon angka 4 karena tidak beralasan dan berdasarkan hukum sehingga patut untuk dinyatakan ditolak.
- Bahwa oleh karena petitum angka 4 dinyatakan ditolak dan penetapan tersangka terhadap Para Pemohon dinyatakan sah maka petitum Para Pemohon selebihnya harus pula dinyatakan ditolak.
Dengan ditolaknya permohonan Tersangka, maka Kanwil DJP Jakarta Pusat tetap melanjutkan sanksi pidana berupa penetapan Tersangka kepada Sdr. SAR dan Sdr. DAR. Penetapan Tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera baik kepada para Tersangka maupun kepada Wajib Pajak lainnya agar selalu mematuhi kewajiban perpajakannya.
- 756 views