Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying mengadakan sosialisasi perpajakan bendahara instansi pemerintah di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jl. Seram No.2 Citarum, Kota Bandung (Selasa, 19/10). Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung.
Kegiatan yang diikuti oleh 5 (lima) bidang dibawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bertujuan untuk membantu para bendahara pengeluaran terkait pembayaran dan pelaporan pajak.
“Penyuluhan ini tentang aplikasi perpajakan terbaru yang akan membantu para bendahara pengeluaran di masing-masing bidang, terutama tentang pembayaran dan pelaporan pajak. Sekarang semua sudah online. Apalagi sejak pandemi, kita diberikan kemudahan layanan online untuk mengurangi tatap muka, namun tetap dapat menunaikan kewajiban pajak kita dengan benar,” ungkap Irma Nuryani, Sekretaris DP3A Kota Bandung saat membuka acara.
Dalam kesempatan ini, Tim Penyuluh yang terdiri dari Penyuluh Pajak Rosina Dwi Rahadiani Kania Laily Salsabila dan Account Representative Azhar Nurzaman memberikan bimbingan teknis kepada para pejabat pengelola keuangan DP3A Kota Bandung. Hal ini terkait pembuatan bukti potong pajak dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi Instansi Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 dan PER-17/PJ/2021.
“Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran serta lapor Surat Pemberitahuan Masa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019,” ujar Rosina.
Lebih lanjut Azhar menjelaskan bahwa berdasarkan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang telah dipotong.
Rosina menambahkan bahwa bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.
- 24 views