Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan YS, seorang direktur perusahaan jasa importasi yang menjadi tersangka dalam kasus penggelapan pajak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (kegiatan Tahap II), di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, DKI Jakarta (Kamis, 04/11).
Sebelum diboyong ke Kantor Kejari Jakarta Utara untuk kegiatan Tahap II, pada pukul 08.00 WIB, tersangka YS menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes usap PCR Covid-19 di RSUD Tanjung Priok, Jakarta Utara. Usai memperoleh surat keterangan sehat dan negatif Covid-19, tim penyidik DJP beserta tim dari Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung membawa tersangka YS menuju Kantor Kejari Jakarta Utara.
Tim penyidik DJP kemudian menyerahkan tanggung jawab atas tersangka YS beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dengan disaksikan oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan tim dari Kejari Jakarta Utara.
Tersangka YS diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT DPS. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka YS adalah menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Ia melakukan perbuatan pidana tersebut sejak Mei 2012 hingga Oktober 2014. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp9,5 miliar.
Akibat perbuatannya, tersangka YS dapat dijatuhi hukuman penjara selama minimal dua hingga enam tahun dan akan diwajibkan membayar pidana denda sebanyak dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Dalam kasus ini, tersangka YS dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kegiatan Tahap II atas tersangka YS berjalan dengan lancar berkat kerja sama yang baik antara DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kejari Jakarta Utara.
DJP akan terus konsisten bersinergi dengan para aparat penegak hukum lainnya dalam menindak tegas para pelaku penggelapan pajak demi mewujudkan penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan.
- 686 views