Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar Gelar Kelas Pajak Insentif Pajak Pertambahan Nilai secara daring di Kota Denpasar, Bali (Jumat, 15/10). Menindaklanjuti banyaknya pertanyaan dari wajib pajak mengenai insentif Pajak Pertambahan Nilai, Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar kembali menggelar kelas pajak untuk bulan Oktober 2021. Kelas pajak ini khusus membahas tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai secara komprehensif. Selain membahas mengenai insentif Pajak Pertambahan Nilai secara komprehensif, kelas pajak kali ini juga membahas mengenai meterai elektronik (e-meterai).

Pelaksanaan kelas pajak diadakan pada tanggal 15 Oktober 2021 dan dibagi menjadi dua sesi kelas yakni sesi kelas pagi dan sesi kelas siang. Kelas pajak sesi pagi dimulai pada pukul 09.00 WITA – 11.00 WITA sedangkan sesi siang dimulai pada pukul 14.00 WITA – 16.00 WITA.

Materi insentif PPN yang dibahas dalam kelas pajak diantaranya

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kali ini seluruh tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Denpasar hadir sebagai narasumber. Seluruh sesi kelas pajak dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan live Youtube KPP Madya Denpasar. Peserta kelas pajak tiap sesi sangat membludak mencapai 276 peserta pada kelas pajak sesi pagi dan 297 peserta pada kelas pajak sesi siang.  Peserta yang mengikuti kelas pajak merasa sangat antusias mendengarkan pemaparan dari narasumber. Banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta terkait hal-hal teknis yang sering dialami di lapangan terkait insentif PPN mulai dari pembuatan faktur pajak sampai dengan teknis pelaporan laporan realisasi di DJP Online.

Kelas pajak insentif PPN secara komprehensif ini dilaksanakan guna mendukung program Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional agar wajib pajak yang terdampak Covid-19 dapat memanfaatkan insentif PPN secara maksimal.Tim Fungsional Penyuluh Pajak juga memberikan tambahan penjelasan mengenai meterai elektronik (e-meterai). Direktorat Jenderal Pajak  meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) pada bulan Oktober 2021.

Penggunaan meterai elektronik (e-meterai) ini sejalan dengan perkembangan ekonomi digital dan teknologi informatika yang semakin pesat saat ini. Meterai elektronik (e-meterai) ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban bea meterai terhadap dokumen-dokumen elektronik. Lebih  lanjut, agar sesi kelas pajak menjadi semakin hidup, fungsional penyuluh pajak juga memberikan games dengan hadiah-hadiah yang menarik bagi wajib pajak yang dapat menjawab pertanyaan.

Selama kelas pajak berlangsung, banyak feedback yang diberikan oleh peserta agar KPP Madya Denpasar lebih sering mengadakan kelas pajak. Wajib pajak merasa kelas pajak yang dilaksanakan secara daring ini dapat meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan dan juga sharing mengenai kendala-kendala yang sering dihadapi oleh wajib pajak di lapangan.

Peserta juga mengharapkan kelas pajak berikutnya dapat mengangkat tema mengenai Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). RUU HPP ini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan saat ini sedang dalam proses penandatanganan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo.Pada akhir sesi kelas pajak, penyuluh pajak menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang telah mengikuti kelas pajak dengan semangat dan antusias yang tinggi. Acara kelas pajak selanjutnya akan mengambil tema mengenai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sesuai masukan dari para peserta.