
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang menyelenggarakan sosialisasi perpajakan tentang aplikasi e-Bupot Unifikasi dengan melibatkan Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar (Selasa, 14/9). Kegiatan ini diselenggarakan di aula Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Kabupaten Kampar Jalan Ahmad Yani No 50 Bangkinang, Kampar, Riau.
Sosialisasi aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah ini merupakan agenda edukasi perpajakan yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Bangkinang. Dalam pelaksanaannya, KPP Pratama Bangkinang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Kegiatan ini diawali dengan doa bersama dan dilanjutkan kata sambutan oleh Marlis, Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Bangkinang. Dalam sambutannya, Marlis mengharapkan bendahara pemerintahan di lingkungan Kabupaten Kampar untuk melihat dan memahami sosialisasi yang dilaksanakan agar dapat menggunakan aplikasi unifikasi e-bupot dengan benar.
"Dengan e-Bupot unifikasi, bendahara akan mendapatkan kemudahan dalam membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 /26, kepastian hukum dan status bukti pemotongan,” ujar Marlis.
Kegiatan edukasi perpajakan e-Bupot Unifikasi disampaikan juga oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Fikri Kurniawan. Dalam paparannya, Fikri menyampaikan bahwa wajib pajak harus sudah memiliki sertifikat elektronik dan terdaftar di DJPonline agar dapat menggunakan aplikasi e-Bupot.
Para bendahara yang mengikuti kegiatan ini merasa terbantu dan mendapatkan kemudahan dengan adanya SPT Unifikasi. “Kami paham dan merasa lapor pajak lebih mudah menggunakan Aplikasi e-bupot unifikasi ini dan berharap kedepannya akan ada banyak terobosan baru yang memudahkan bendahara pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” ujar Syafrizal Bendahara Dinas Sosial Kabupaten Kampar, salah satu peserta kegiatan.
- 21 views