Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ari Saptono dan tim memberikan penyuluhan terkait pajak atas penghasilan hotel kepada salah satu hotel yang ada di Jalan Menteng, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan (Kamis, 13/10).
"Selain pajak hotel yang dibayarkan ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan dengan tarif 10%, pemilik juga harus membayarkan pajak atas penghasilannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5% dari penghasilan brutonya," tutur petugas KP2KP Nunukan.
Ari berharap agar pemilik selalu patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
- 14 views