Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Tarutung bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige dan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II gelar edukasi perpajakan mengenai kewajiban perpajakan sekaligus pengenalan aplikasi e-Bupot SPT Masa Unifikasi dan SPT PPh Pasal 21 kepada Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Kegiatan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di KP2KP Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Senin, 20/9).

Kegiatan diawali dengan pemberian kata sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Balige Yohana Babtista. Setelahnya dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh pegawai KP2KP Tarutung Rudy Pratama Hasibuan. Selain menyampaikan materi, Rudy juga mengajak para OPD yang belum mempunyai sertifikat elektronik agar segera mengurusnya, sehingga dapat digunakan saat mengakses layanan elektronik perpajakan yaitu e-Bupot Unifikasi ini.

Peran Bendahara Instansi Pemerintah sangat penting karena ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak, maka melalui kegiatan ini diharapkan para peserta kegiatan dapat memanfaatkan aplikasi e-Bupot Unifikasi untuk semakin patuh serta tertib melakukan administrasi pelaporan perpajakan Instansi Pemerintah.