Oleh: I Putu Hendy Bimantara Dinata, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Investasi merupakan suatu istilah yang sudah tidak asing lagi bagi kita. Investasi merupakan suatu kegiatan untuk menyimpan dana dalam suatu instrumen investasi dengan harapan memperoleh imbal hasil di masa yang akan datang. Sekarang ini telah banyak jenis investasi yang tersedia bagi masyarakat dengan tentunya menawarkan imbal hasil yang beragam pula. Dalam menentukan imbal hasil suatu investasi, terkadang ada satu faktor yang dilupakan, yaitu pajak atas instrumen investasi tersebut.

Pajak merupakan salah satu faktor yang harus diperhitungkan dalam berinvestasi, karena setiap instrumen investasi memiliki tarif pajak yang berbeda sehingga berpengaruh terhadap imbal hasil bersih yang akan kita terima. Oleh karena itu mari kita bahas beberapa aspek perpajakan terhadap instrumen investasi yang ada di Indonesia

Deposito

Deposito merupakan salah satu instrumen investasi yang paling dikenal oleh kebanyakan orang. Hal ini karena hampir seluruh bank konvensional pasti memiliki layanan deposito sebagai salah satu produk yang ditawarkan kepada nasabahnya. Deposito dikenal sebagai salah satu instrumen investasi yang paling aman atau memiliki risiko pengurangan nilai investasi yang sangat kecil. Oleh karena itu, bagi seseorang yang memiliki profil risiko konservatif, deposito merupakan pilihan instrumen investasi yang tepat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, atas imbal hasil berupa bunga yang diperoleh dari deposito dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 20% dari bunga yang diperoleh. Namun, terdapat pengecualian terhadap deposito dengan nilai maksimal sebesar Rp7,5 juta dikecualikan dari PPh final sebesar 20%.

Sebagai ilustrasi, berdasarkan informasi yang dihimpun penulis, rata-rata imbal hasil deposito saat ini adalah sebesar 3%-4% per tahun, sehingga dengan tarif PPh Final sebesar 20% maka imbal hasil bersih atas deposito berkisar antara 2,4%-3,2% per tahun.

Surat Utang

Surat utang atau dikenal juga dengan istilah obligasi merupakan salah satu instrumen investasi yang hampir mirip dengan deposito. Obligasi adalah surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah dengan nilai nominal dan waktu jatuh tempo tertentu. Salah satu hal yang membedakan antara deposito dengan obligasi adalah obligasi biasanya memiliki jangka waktu jatuh tempo yang lebih panjang, sehingga nilai bunga yang ditawarkan biasanya lebih tinggi.

Obligasi yang diterbitkan baik oleh perusahaan atau pemerintah biasanya ditujukan untuk membiayai kegiatan usaha bagi perusahaan atau sebagai salah satu sumber pembiayaan APBN bagi pemerintah. Surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah dianggap memiliki risiko gagal bayar yang lebih kecil dibandingkan surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan. Hal ini karena pembayaran surat utang pemerintah telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan dan APBN setiap tahunnya.

Tarif pajak untuk bunga obligasi pemerintah dan obligasi perusahaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri Dan Bentuk Usaha Tetap. Dalam aturan yang baru saja terbit pada tanggal 30 Agustus 2021 ini terdapat penurunan tarif PPh final atas penghasilan dari bunga obligasi yang sebelumnya sebesar 15% menjadi hanya 10%. Penurunan tarif ini tentu saja bertujuan untuk semakin menarik minat masyarakat dalam berinvestasi pada instrumen surat utang.

Saham

Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang sedang naik daun selama masa pandemi Covid-19 ini. Berdasarkan data yang dirilis oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sampai dengan 31 Agustus 2021 terdapat penambahan 2,1 juta investor baru di bursa saham. Penambahan investor ini tentu saja menunjukkan bahwa animo masyarakat untuk bertansaksi di bursa efek semakin meningkat.

Saham merupakan suatu tanda kepemilikan dari sebuah perusahaan. Dalam berinvestasi saham, seorang investor bisa mendapatkan keuntungan dari dua sumber yaitu kenaikan harga saham dan dividen yang dibagikan oleh perusahaan. Kedua sumber penghasilan dari saham tersebut tentu saja memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek, diatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh dengan tarif final sebesar 0,1% dari nilai transaksi penjualan saham. Mungkin tarif sebesar 0,1% terkesan kecil, tetapi yang perlu menjadi perhatian bahwa karena tarif tersebut bersifat final, maka pajak akan tetap dikenakan walaupun terjadi kerugian dalam penjualan saham.

Selain melalui jual beli, penghasilan bagi seorang investor saham juga bersumber dari dividen yang dibagikan oleh perusahaan. Berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, diatur bahwa dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat diinvestasikan dalam jangka waktu tertentu di dalam negeri.

Pengecualian dividen sebagai objek pajak ini tentu saja disambut baik oleh para investor karena seperti yang telah kita ketahui sebelumnya penghasilan dari dividen yang diterima orang pribadi dikenai pajak final dengan tarif 10%.

Walaupun tarif pajak atas transaksi saham jauh lebih rendah dibandingkan tarif bunga deposito maupun obligasi, perlu diketahui bahwa investasi saham bukanlah hal yang mudah karena tergolong investasi dengan risiko yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang memadai untuk sukses dalam investasi saham.

Reksadana

Reksadana merupakan salah satu pilihan instrumen investasi yang sangat tepat bagi orang yang belum memiliki kemampuan dan analisis yang cukup dalam mengelola dana investasi mereka. Reksadana adalah suatu bentuk investasi di mana investor menitipkan dana mereka kepada manajer investasi yang telah memiliki izin resmi untuk kemudian dikelola dan diinvestasikan ke berbagai instrumen.

Reksadana banyak diminati oleh masyarakat karena memiliki berbagai pilihan produk dengan tingkat risiko moderat yaitu reksadana pasar uang hingga tingkat risiko tinggi yaitu reksadana saham. Keunggulan lainnya dari reksadana adalah nilai minimum investasinya relatif rendah yaitu mulai dari Rp10 ribu.  

Selain berbagai kelebihan di atas, satu lagi kelebihan menarik dari reksadana adalah hasil keuntungan dari penjualan reksadana dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Hal ini berarti bagi investor yang melakukan penjualan unit reksadananya bisa menerima seluruh hasil penjualan tersebut tanpa ada potongan pajak.

Setelah mengetahui bagaimana aspek perpajakan dari berbagai jenis investasi yang ada di Indonesia, tentu saja sekarang kita bisa memilih dengan lebih bijak instrumen investasi yang tepat sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi yang ingin kita capai.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.