
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan dan KPP Pratama Sampit menjalankan layanan Mobile Tax Unit (MTU) di Kantor Kecamatan Katingan Tengah (Rabu, 4/8). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari peresmian Layanan Mobile Tax Unit pada 22 Juli 2021 di Aula Antang Dahiang, Kecamatan Katingan Tengah.
Layanan Mobile Tax Unit di Kecamatan Katingan Tengah dilaksanakan setiap Rabu dan Kamis pada minggu pertama dan ketiga setiap bulannya akan memberikan layanan perpajakan antara lain. Pelayanan dan konsultasi perpajakan, asistensi Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-registration, cetak ulang kartu NPWP, penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan, pelayanan lupa/pembuatan EFIN, dan pembuatan kode Billing.
Yobie Sandra, Camat Katingan tengah mendukung penuh pelaksanaan kegiatan tersebut dengan menyediakan tempat beserta sarana pendukung penyelenggaraan MTU tersebut. Dengan adanya MTU tersebut, Ia berharap kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan warga masyarakat di Wilayah Kecamatan Katingan Tengah akan meningkat.
Layanan Mobile Tax Unit (MTU) di kecamatan Katingan Tengah tersebut merupakan salah satu inovasi KPP Pratama Sampit dan KP2KP Kasongan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat di Wilayah Kecamatan Katingan Tengah. Hal tersebut mereka tujukan untuk mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak/calon wajib pajak di wilayah Kecamatan Katingan Tengah guna mewujudkan Indonesia kokoh dan mandiri.
- 16 views