Ambil Nomor Seri Faktur Pajak di Sini!

Oleh: Kharisma Citra Ayuning Tyas, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP), Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) bukan merupakan hal yang asing didengar. Hampir setiap bulan, para PKP yang bertransaksi penyerahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) membutuhkan NSFP untuk melakukan pencatatan faktur pajak mereka.
Sebelum membahas lebih jauh, mari kita pelajari terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan PKP, faktur pajak, dan NSFP, serta kaitannya satu sama lain!
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), definisi Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang.
Pengusaha Kena Pajak merupakan pengusaha yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp4,8 miliar atau pengusaha yang penghasilan brutonya kurang dari Rp4,8 miliar namun memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Menjadi PKP tentunya memiliki beberapa kewajiban, salah satunya seperti yang tertulis dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN yaitu membuat faktur pajak. Faktur pajak dibuat ketika terdapat kegiatan penyerahan barang atau jasa baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud antara PKP dengan lawan transaksinya.
Dalam Pasal 1 UU PPN disebutkan bahwa faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
Selanjutnya adalah pajak masukan yang dalam Undang-Undang tersebut diartikan sebagai PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan barang kena pajak dan/atau perolehan jasa kena pajak dan/atau pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor barang kena pajak.
Atas dasar tersebut, setelah melakukan transaksi PKP wajib membuat faktur pajak masukan. PKP merekam faktur pajak masukan menggunakan aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak yaitu eTax Invoice. Kemudian faktur pajak masukan dapat dicetak untuk digunakan sebagai panduan pembuatan kode billing.
Perekaman dokumen faktur pajak masukan membutuhkan Nomor Seri Faktur Pajak untuk pembuatan masing-masing dokumen faktur pajak masukan. Nomor Seri Faktur Pajak memiliki jumlah 16 digit angka yang terdiri atas 2 digit kode transaksi, 1 digit kode status, dan 13 digit nomor faktur pajak.
Sebelumnya, PKP harus membuat sendiri Nomor Seri Faktur Pajak untuk setiap dokumen faktur pajak masukannya. Namun, demi tertib administrasi dan keamanan, menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 yang kemudian diubah ke ketetapan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, terhitung sejak 1 Juni 2013 dibuatlah ketentuan e-faktur dengan nomor terpusat sehingga PKP tidak lagi perlu membuat nomor seri sendiri. PKP hanya perlu mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak secara mandiri melalui akun ENOFA masing-masing PKP melalui web efaktur.pajak.go.id.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak diantaranya:
- Wajib pajak harus telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh KPP terdaftar.
- Memiliki akses kode aktivasi dan password ENOFA yang diberikan oleh DJP melalui KPP terdaftar pada saat permohonan PKP diterima.
- Mempunyai sertifikat elektronik yang telah diajukan ke KPP terdaftar dan telah disetujui oleh DJP melalui KPP terdaftar, serta belum memasuki masa kadaluwarsa. Apabila sertifikat elektronik PKP kadaluwarsa maka dapat melakukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik.
Adapun panduan untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak adalah sebagai berikut:
- Masuk web efaktur.pajak.go.id menggunakan NPWP beserta password ENOFA yang dikirimkan oleh KPP terdaftar di email PKP.
- Kemudian pilih menu Permintaan NSFP.
- Setelah itu, PKP dapat mengisikan data Tahun Pajak dari nomor seri yang diminta, nama pemohon beserta jabatannya, dan jumlah NSFP yang diminta.
- Langkah terakhir yaitu tekan tombol ”proses” dan masukkan password ENOFA.
- NSFP yang diminta sudah otomatis terunduh ke perangkat.
Setelah mendapatkan sejumlah NSFP yang diminta, PKP dapat memasukkan terlebih dahulu ke aplikasi eTax Invoice. Kemudian PKP dapat menggunakan nomor seri tersebut untuk membuat faktur pajak keluaran.
Namun, dalam beberapa kasus, pada saat PKP mengakses permintaan NSFP tertera bahwa PKP belum melaporkan PPN Masa sebelumnya. Apabila ditemukan kondisi seperti ini, PKP dapat melaporkan PPN terlebih dahulu melalui web efaktur.pajak.go.id. Setelah semua PPN masa sebelumnya sudah terlapor maka PKP dapat mengikuti langkah-langkah pengunduhan NSFP seperti yang tertera di atas.
Pengajuan nomor seri melalui web ENOFA merupakan salah satu inovasi teknologi dari DJP. Inovasi tersebut memudahkan PKP dalam pembuatan faktur karena PKP dapat mengajukan nomor seri yang dibutuhkan kapan saja dan dimana saja. Selain itu, dari segi administrasi dengan adanya nomor seri yang terpusat akan memudahkan DJP untuk merapikan dokumen perpajakan para wajib pajak.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 3981 views