Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di beberapa desa di Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara (Rabu, 6/10). Kegiatan KPDL ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas data serta kepatuhan wajib pajak wilayah Kabupaten Luwu Utara.

Pegawai KP2KP Masamba menggunakan berbagai metode dalam kegiatan kali ini, seperti pengambilan foto harta benda, wawancara secara langsung, penandaan atau tagging, serta pemeriksaan beberapa dokumen. Wajib pajak yang didatangi nampak kooperatif bekerja sama dengan pegawai KP2KP Masamba. Wajib pajak juga terlihat aktif berdiskusi mengenai tata cara maupun aturan terbaru mengenai perpajakan.

Pada ksempatan ini pula, petugas KP2KP Masamba menyampaikan kembali mengenai pentingnya pelaporan secara benar, lengkap, serta tepat waktu sehingga wajib pajak dapat merasa tenang tanpa khawatir akan adanya denda maupun sanksi di kemudian hari.

"Pelaporan SPT Tahunan secara benar dan lengkap akan menjadi acuan dalam pencocokan profil, penghasilan, dan harta. Jadi wajib pajak tidak perlu khawatir karena pelaporan harta benda di SPT Tahunan tidak akan dikenakan pajak," jelas Ahmad Taufiq salah satu petugas KP2KP Masamba yang turut serta dalam kegiatan ini.

Ahmad Taufiq  juga menyampaikan bahwa bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PP 23, petugas KP2KP Masamba mengingatkan untuk selalu melakukan pencatatan penghasilan dan melakukan pembayaran sebesar 0,5% dan omzet yang diperoleh sebelum tanggal 15 bulan berikutnya.

Dan ia berpesan, jika wajib pajak menemui kendala dalam pembuatan id billing secara mandiri, pegawai KP2KP Masamba akan memberikan informasi mengenai WhatsApp Center KP2KP Masamba yang dapat dihubungi setiap jam kerja untuk berbagai keperluan perpajakan termasuk pembuatan id billing.

Dengan adanya kegiatan ini, pihak KP2KP Masamba berharap dapat meningkatkan kualitas basis data perpajakan dan memberikan edukasi serta menumbuhkan hubungan yang baik dengan wajib pajak sehingga wajib pajak tidak merasa terbebani maupun berat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.